SK Nomor : 015/SK-Kwarpus/A/XII/2016
Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN QABILAH GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN DI PERGURUAN TINGGI MUHAMMADIYAH
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
- Umum
- Dasar
- Ruang lingkup
- Pengertian
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud
- Tujuan
BAB III ORGANISASI
- Ketentuan Organisasi
- Koordinasi
- Qabilah
- lengkap
- tidak lengkap
- beberapa Qabilah
- Pemimpin Qabilah
BAB IV PENASIHAT DAN PEMBINA
- Penasihat
- Pembina
- Hubungan dengan Majlis lain
- Majlis Pembina dan Qabilah
BAB V PEMBENTUKAN QABILAH
- Tata Cara Pembentukan Qabilah
- Pengesahan dan Administrasi
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN QABILAH
- Pembinaan
- Pengembangan
BAB VII ADMINISTRASI
- Penerimaan anggota
- Buku administrasi
- Laporan kegiatan
- Pembiayaan Qabilah
- Iuran
- Tanda anggota
BAB VIII PENUTUP
Pengantar
Sebagai realisasi nota kesepahaman Majlis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan Kwartir Pusat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan nomor 168/1.3/D/2015 dan nomor 494/Kwarpus/I/III/2015, maka perlu dikeluarkan Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Qabilah Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan di Perguruan Tinggi Muhammdiyah.
Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan sebagai salah satu wahana pembinaan kader yang efektif dengan adanya Qabilah di Perguruan Tinggi Muhammadiyah, diharapkan dapat meningkatkan peranan Perguruan Tinggi dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan.
BAB I
PENDAHULUAN
Umum
- Program Nasional Bidang Pendidikan, Iptek, dan Litbang pada Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang Jawa Timur poin (j) berbunyi “Mengembangkan fungsi lembaga pendidikan dalam pembinaan IRM (IPM), IMM, Tapak Suci, dan Hizbul Wathan”;
- Muktamar Muhammadiyah ke-45 Bidang Rekomendasi Internal poin (16) sebagai berikut, “ Memberi perhatian khusus terhadap Organisasi Otonom Tapak Suci Putra Muhammadiyah, serta menetapkan Tapak Suci sebagai satu-satunya kegiatan olah raga bela diri dan HW sebagai satu-satunya kegiatan kepanduan di berbagai lembaga pendidikan Muhammadiyah”;
- Dalam usaha mendirikan dan mengembangkan Qabilah Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan di Perguruan Tinggi Muhammadiyah, telah diterbitkan nota kesepahaman antara Majlis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan Kwartir Pusat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan nomor 168/1.3/D/2015 dan nomor 494/Kwarpus/I/III/2015;
- Untuk dapat mengadakan pembinaan dan pengembangan pendidikan kepanduan yang berdomisili di Perguruan Tinggi Muhammadiyah secara baik, perlu dibuat Pedoman Pelaksanaan yang jelas dan terperinci;
- Maksud Pedoman Pelaksanaan ini adalah untuk memberi petunjuk bagi Kwartir-Kwartir dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dalam usaha membina dan mengembangkan Qabilah Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan yang berdomisili di Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
Dasar
Pedoman Pelaksanaan ini disusun atas dasar:
- Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 92 tahun 1999 tentang Kebangkitan Kembali Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan dalam Muhammadiyah;
- Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang, Jawa Timur;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan;
- Surat Keputusan Kwartir Pusat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan nomor 001/SK-Kwarpus/A/IX/2016 tentang Tanfidz Keputusan Muktamar ke-3 Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan;
- Surat Keputusan Kwartir Pusat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan nomor 002/SK-Kwarpus/A/IX/2016 Tentang Pedoman Organisasi Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan.
Ruang Lingkup
Pedoman Pelaksanaan ini meliputi:
- Pendahuluan
- Maksud dan Tujuan
- Organisasi
- Penasihat dan Pembina
- Tata Kerja
- Pembentukan Qabilah
- Pengembangan Qabilah
- Administrasi
- Penutup
Pengertian
a. Qabilah yang berdomisili di Perguruan Tinggi Muhammadiyah adalah Qabilah Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan yang melaksanakan kegiatan dan latihan di Perguruan Tinggi Muhammadiyah;
b. Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan didirikan pada tahun 1336 Hijriyah, bertepatan dengan tahun 1918 Masehi oleh Kyai Haji Ahmad Dahlan di Yogyakarta;
c. Qabilah Lengkap adalah Qabilah yang terdiri dari Rumpun Athfal, Pasukan Pengenal, Kerabat Penghela, dan Kafilah Penuntun;
d. Qabilah tidak lengkap adalah Qabilah yang kurang dari empat satuan;
e. Yang dimaksud Pembinaan Qabilah termasuk pembentukan Qabilah di Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang belum mendirikan Qabilah;
f. Yang dimaksud pengembangan Qabilah adalah usaha melengkapi Qabilah yang belum lengkap menjadi Qabilah yang lengkap, termasuk Pembina, Pemimpin/Pelatih anggota didik, dan sarana pendidikan, serta peningkatan mutu pendidikannya.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Maksud diadakannya Qabilah Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan adalah:
- Menghimpun potensi tenaga yang ada di dalam dan di sekitar Perguruan Tinggi Muhammadiyah untuk menjadi anggota Pandu Hizbul Wathan agar menjadi generasi yang baik;
- Membina, mendidik, melatih, dan mengembangkan anggota didik di dalam dan di sekitar Perguruan Tinggi Muhammadiyah, sehingga menjadi kader umat, bangsa, negara, dan persyarikatan yang berkemajuan;
- Menyelenggarakan kegiatan kepanduan dalam rangka mewujudkan program Tri Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan tujuan Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan terutama mewujudkan rahmaatan lil’alamin;
- Memberi kesempatan kepada mahasiswa dan mahasiswi untuk melakukan kegiatan yang maslahat dan manfaat sesuai dengat minat dan bakatnya.
Tujuan
Tujuan diadakannya Qabilah Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan adalah meningkatkan dan mengembangkan peranan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dalam melaksanakan Tri Dharma, dan mewujudkan maksud dan tujuan Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan, serta maksud dan tujuan Muhammadiyah..
BAB III
ORGANISASI
Pada dasarnya Qabilah Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan ini mengikuti semua ketentuan dalam Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan;
Qabilah Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan di Perguruan Tinggi Muhammadiyah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Pusat atau Kwartir Wilayah;
Qabilah ini sesuai dengan situasi dan kondisi, pada saat dibentuk dapat merupakan Qabilah tidak lengkap, yaitu hanya terdiri dari Kerabat Penghela/Kafilah Penuntun’
Qabilah ini hendaknya dikembangkan menjadi Qabilah lengkap yang terdiri dari Rumpun Athfal, Pasukan Pengenal, Kerabat Penghela, dan Kafilah Penuntun;
Qabilah ini supaya memberi kesempatan kepada anak-anak, remaja, dan pemuda dan anggota masyarakat di dalam dan di luar Perguruan Tinggi untuk menjadi anggota Pandu Hizbul Wathan;
Di Perguruan Tinggi Muhammadiyah dapat dibentuk beberapa Qabilah Putra dan Putri, mengingat jumlah maksimal anggota dalam satu satuan;
Qabilah Putra dipimpin oleh seorang pemimpin putra dan Qabilah Putri dipimpin oleh seorang pemimpin putri.
BAB IV
DEWAN PENASIHAT DAN PEMBINA
Badan Pembina Harian (BPH) Perguruan Tinggi Muhammadiyah ex-officio menjabat sebagai Penasihat;
Rektor atau Ketua di Perguruan Tinggi Muhammadiyah ex-officio menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina;
Wakil Ketua Dewan Pembina diatur jumlahnya sesuai dengan keperluan;
Wakil Rektor III (membidangi kemahasiswaan) atau Wakil Ketua di Perguruan Tinggi Muhammadiyah ex-officio menjabat sebagai Ketua Qabilah;
Sekretaris dipilih dari anggota Dewan pembina yang berat hubungannya dengan ketua Qabilah;
Anggota Dewan Pembina jumlahnya ditentukan sesuai dengan kepentingannya, terdiri dari unsur-unsur:
Pimpinan Perguruan Tinggi;
Tenaga Pengajar;
Tenaga Aministrasi;
Tokoh Muhammadiyah setempat.
Hubungan Pembina dengan yang lain:
Memberi bimbingan dan bantuan moril, materil, dan finansial kepada Qabilah;
Pembina melalui Rektor atau Ketua merupakan saluran hubungan antara Qabilah dengan Majlis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah;
Qabilah mengikuti jalur organisasi melalui Kwartir Pusat atau Kwartir yang mewilayahinya;
Ketua Qabilah ex-officio anggota Pembina.
BAB V
PEMBENTUKAN QABILAH
Tata Cara Pembentukan Qabilah
Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah memprakarsai musyawarah pembentukan Qabilah .
Musyawarah dihadiri oleh unsur: Rektor atau Ketua, Dekan, dan Pimpinan Organisasi Mahasiswa; Tokoh Muhammadiyah setempat.
Musyawarah membentuk Dewan Penasihat dan Dewan Pembina;
- Dewan Pembina memilih beberapa orang untuk menjadi Pemimpin Qabilah dan Pelatih Qabilah;
- Pemimpin Qabilah dapat diambil dari tenaga pengajar atau tenaga administrasi;
- Pelatih Qabilah dapat diambi dari tenaga pengajar, tenaga administrasi, atau dari luar yang memiliki keahlian;
- Pemimpin Qabilah mengadakan pendaftaran calon anggota, kemudian mengelompokan calon anggota berdasarkan umur dan jenis kelaminnya;
- Ketua Qabilah dengan persetujuan Dewan Pembina membuat program kerja, latihan, dan kegiatan lainnya.
- Pengesahan
- Dewan Pembina mengajukan pengesahan ke Kwartir Pusat dengan tembusan kepada Majlis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah;
- Surat Keputusan engesahan pengurus Qabilah dikeluarkan oleh Kwartir Pusat;
- Setiap tahun membuat laporan kegiatan kepada Kwartir Pusat
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN QABILAH
Pembinaan Qabilah di PTM dibina secara intensif, supaya menghasilkan kader umat, bangsa dan persyarikatan.
Pengembangan Qabilah, Qabilah di PTM perlu dikembangkan terus-menerus, meningkat, berkelanjutan, baik mengenai jumlah maupun mutunya, sehingga menjadi qabilah sempurna dan berkemajuan;
Pengembangan bertahap sesuai kemampuan dan kepentingan PTM;
Perlu keikutsertaan: Penasihat; Pembina; Pemimpin dan pelatih qabilah; Anggota didik; Cendekiawan dan tokoh Muhammadiyah.
Untuk meningkatkan mutu anggota dilakukan antara lain:
- Para pemimpin dan pelatih supaya mengikuti Pelatihan Formal, seperti: Jaya Pertiwi, Jaya Melati 1, Jaya Melati 2, Jaya Matahari 1, dan Jaya Matahari 2;
- Melengkapi sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, termasuk balai/maktab/sanggar.
- Membuat program terpadu sesuai keperluan masyarakat, sehingga PTM menjadi pusat pengembangan masyarakat Islam;
- Aktif mengikuti kegiatan yang diprogram oleh Kwartir;
- Aktif dalam program kegiatan PTM.
BAB VII
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
Penerimaan anggota
Bagi calon anggota Athfal dan Pengenal dilengkapi surat pernyataan dari orang tua/walinya yang menyatakan tidak berkeberatan anaknya menjadi anggota Hizbul Wathan.
Bagi calon anggota Penghela dan Penuntun supaya dilengkapi dengan pernyataan sanggup melaksanakan delapan kesanggupan, yaitu:
- Sanggup menghentikan kesalahan yang sudah-sudah;
- Sanggup menjadi orang shalih;
- Sanggup menjadi orang mushlih;
- Sanggup hidup sepanjang kemauan agama Islam;
- Sanggup hidup menurut perjanjian dan undang-undang Hizbul Wathan;
- Sanggup menjadi pejuang islam;
- Sanggup melanjutkan perjuangan Muhammadiyah;
- Sanggup berkorban dengan harta, pikiran, dan tenaga untuk kepentingan HW
- Buku Administrasi
- Buku Induk anggota;
- Buku keuangan;
- Buku agenda kegiatan;
- Buku inventaris;
- Buku expedisi;
- Buku harian;
- Buku risalah rapat;
- Buku kenaikan tingkat;
- Kartu pribadi
Laporan
Qabilah membuat laporan berkala kepada Dewan Pembina dan Kwartir;
Setiap periode qabilah harus mendaftarkan ulang ke Kwartir yang mengangkatnya.
Penghasilan Qabilah
Iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh musyawarah qabilah;
Bantuan dari PTM;
Bantuan lain yang halal, sah, dan tidak mengikat;
Zakat, infak, dan shadaqah.
Infak Kwartir
Qabilah wajib membayar iuran ke Kwartir sesuai keputusan Kwartir Pusat.
Tanda Anggota
Setiap anggota Hizbul Wathan berhak menerima Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Kwartir Pusat setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan;
Tanda Anggota diurus oleh Pemimpin Qabilah.
BAB VIII
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman pelaksanaan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Pusat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan.
Yogyakarta, 5 Rabiul Awal 1438 H / 5 Desember 2016 M