Senin, Maret 25, 2024
BerandaBERITA PERSYARIKATANMenyoal Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan di Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Pentingkah?

Menyoal Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan di Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Pentingkah?

Beberapa bulan kemarin, lagi hangat diskusi di sosial media facebook (https://www.facebook.com/ppkn.umpo.71/posts/393603097883189) dan (https://www.facebook.com/UMPalembang/posts/2210997402486656) berkenaan dengan keberadaan Hizbul Wathan (HW) di Perguruan Tinggi Muhammadiyah, pemicunya dua berita yaitu Pembukaan Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Ponorogo (Sabtu-2/2/2019) dan Pengukuhan Pengurus Dewan Racana Pramuka KH. Ahmad Dahlan dan Nyu Siti Walidah Pelantikakn Gudep 05.064 dan 05.066 Periode 2018/2019 di Universitas Muhammadiyah Palembang (Jumat-15/2/2019). Diskusi rame di tanggapi penggiat HW (https://www.facebook.com/ketut.darmantosaputro/posts/2010827638971830) dan (https://www.facebook.com/muhammad.z.bakrie/posts/2176044085751718), para penggiat Hizbul Wathan (HW) lainnya di beberapa Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) baik di Jawa Timur dan di Pelembang merespon mengapa HW tidak mendapat tempat di PTM.

Keresahan ini wajar sekali, semangat melaksanakan kemauan Muhammadiyah membangkitkan kembali Gerakan Kepandun Hizbul Wathan (1999) oleh penggiat HW PTM begitu tingginya, mereka menginisiasi diri membentuk kelompok kecil dengan melakukan latihan rutin HW, beberapa PTM merespon dengan menempatkan sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) walaupun mengawalinya dengan susah payah. Ada juga PTM yang langsung merespon membentuk Qobilah PTM, juga ada yang memasukkan HW sebagai mata kuliah, akan tetapi 93,1% masih banyak PTM yang belum memberi ruang bagi penggiat HW untuk mengembangkan Gerakan Kepanduan  Hizbul Wathan.

KEMAUAN MUHAMMADIYAH

Mendasari maksud dan tujuan Muhammadiyah, kecerdasan K.H. Ahmad Dahlan teruji dengan kepedulianya pada generasi muda Muhammadiyah, perhatian yang besar terhadap generasi muda dan masa depan masyarakatnya/bangsanya sekaligus kekhawatiran beliau meninggalkan anak-anak yang lemah terhadap agamanya, seperti yang diterangkan dalam Q.S. An-Nisa : 9 :

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar)”

Sepenggal ayat di atas dengan model Amati Tiru Modifikasi (ATM) Kepanduan Kasultanan Solo yang mendapat bimbingan dari Kepanduan Belanda, K.H. Ahmad Dahlan mengimplementasikan dengan mendirikan Padvinder Muhammadiyah (1918) kemudian bermetamorfosis menjadi Hizbul Wathan (1920). Fikiran dan tindakannya sangat strategis dengan orientasi pemikiran yang jauh ke depan melalui Kepanduan, beliau mengambil “metodenya” untuk mendidik anak-anak muda Muhammadiyah di luar sekolah. Melalui HW diharapkan generasi muda Muhammadiyah sanggup serta mampu menghamba kepada Allah, berbuat kebajikan untuk Nusa dan Bangsanya. Mereka harus dibekali dengan keyakinan tauhid, akhlak mulia serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Jalan panjang itupun terhenti di tahun 1960 pemerintah Indonesia memerintahkan peleburan semua kepandua menjadi Pramuka dan begitu taatnya Muhammadiyah membekukan Kepanduan HW.

Zaman berubah, atmosfir reformasi tahun 1998 di Tanwir Muhammadiyah di Solo Muhammadiyah berkehendak membangkitkan kembali Kepanduan Hizbul Wathan ini, karena Muhammadiyah telah kehilangan lembaga pendidikan kader idiologis praktis di luar pendidikan formal selama 39 tahun (1960-1999), lembaga pendidikan itu adalah HW, dimana melalui kepanduan ini anggota didik sudah dikenalkan dengan kegiatan Muhammadiya sejak dini yakni 6 tahun dan berkesinambungan sampai usia 25 tahun, selanjutnya akan menempuh jenjang pimpinan satuan sampai ke Kwartir dan Qabilah sekaligus langsung berpartisipasi pada kegiatan Muhammadiyah di tiap pimpinan, sehingga lebih memahami situasi dan kondisi pimpinan Muhammadiyah setempat sesuai dengan program kaderisasi, strategis dan berkelanjutan seperti yang pernah dikerjakan oleh Majelis HW di tahun 1950an. Hasil dari pengkaderan di HW banyak tokoh-tokoh yang di hasilkan antara lain : Soedirman (Panglima Besar TNI/Bapak TNI), Soedirman Bojonegoro (Mantan Pangdam Brawijaya), Syarbini (Mantan Pangdam Diponogoro/Menteri Veteran), M. Amien Rais (Ketua MPR), Soeharto (mantan Presiden RI II), Daryadmo (Mantan Ketua MPR), Feisal Tanjung (mantan Menko Polkam), Hari Sabarno (Wakil Ketua MPR) dan tokoh-tokoh yang lainnya.

Disamping itu saat ini perkembangan persyarikatan yang cepat dan luas dari amal usaha Muhammadiyah diperlukan jumlah kader yang banyak dan berkualitas yang harus tetap mengawal idiologi Muhammadiyah, serta semangat desentralisasi yang berkembang di masyarakat begitu pesat ikut mendorong upaya dibangkitkannya Gerakan Kepanduan HW.

REGULASI

Semangat yang kuat ini oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah membangkitkan Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan dituangkan dalam regulasi keputusan yang cukup panjang selama 13 tahun berjalan (1998-2010), yaitu :

  1. Tanfidz Tanwir Muhammadiyah di Solo (1998);
  2. PPM No. 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 tentang Kebangkitan Kembali Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan dalam Muhammadiyah;
  3. Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang Jawa Timur;
  4. PPM No.VI-B/1.a/58/2000 yang ditujukan kepada PWM, PDM, dan PCM di seluruh Indonesia, tentang Pembentukan Kwartir Wilayah, Daerah, Cabang HW;
  5. PPM No.81/KEP/1.0/B/2001 tentang Tanfidz Keputusan Rapat Kerja Nasional Majelis Majlis Dikdasmen PPM;
  6. Majlis Dikdasmen PPM No. 40/KEP-MPDM-PPM/I.4/F/2001 tentang Tanfidz Keputusan Rapat kerja Nasional Pendidikan Muhammadiyah Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. PPM No. 10/KEP/1.0/B/2003 tentang Penyempurnaan SK. PPM No. 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 tentang kebangkitan kembali Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan dalam Muhammadiyah serta Penegasan bahwa Hizbul Wathan terpisah dari Gerakan Pramuka;
  8. Majlis Dikdasmen PPM No. 128/KEP/1.4/2008 tentang Panduan Pembinaan Organisasi Otonom (ORTOM) di Sekolah Muhammadiyah;
  9. PPM No 551/I.0/B/2010 yang ditujukan kepada PWM dan PDM diseluruh Indonesia tentang Pembentukan HW.

Regulasi berikutnya menyasar pada PTM se Indonesia, perintah Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara langsung disampaikan terbuka juga dilakukan, seperti Prof. Dr. H. Din Syamsuddin pada Pembukaan Jambore Nasional Pandu Penuntun Pertama yang diselenggarakan oleh Kwartir Pusat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan di Universitas Muhammadiyah Surakarta pada tanggal 21 Agustus tahun 2014. Ada tiga pesan penting amanat tersebut :

  1. Kepada Kwartir Pusat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan agar melakukan konsolidasi organisasi dan konsolidasi gerakan sehingga gerakan Kepanduan Hizbul Wathan menjadi salah satu arus utama perkaderan di lingkungan persyarikatan muhammadiyah;
  2. Kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah, untuk bersungguh-sungguh menghidup suburkan gerakan Kepanduan Hizbul Watha;
  3. Kepada Pandu Penuntun Hizbul Wathan di Perguruan Tinggi Muhammadiyah, jadilah pionir-pionir pemrakarsa-pemrakarsa untuk menghidupkan dan menumbuh suburkan gerakan kepanduan Hizbul Wathan di almameter saudara masing-masing.

Sejalan dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kwartir Pusat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan menindaklanjuti dengan melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Pembinaan dan Pengembangan Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan di Lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah, MoU ini tertuang pada Nomor :  168/1.3/D/2015 dan Nomor : 494/Kwarpus/1/III/2015, yang berisikan :

  1. Kerja sama untuk terbentuknya Qobilah Kepanduan Hizbul Wathan Perguruan Tinggi Muhammadiyah, serta upaya menumbuh kembangkan dengan melakukan pembinaan organisasi, manajemen, kepemimpinan dan kepengikutan;
  2. Kerja sama untuk melakukan pembentukan karakter mahasiswa melalui berbagai aktivitas Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan, sebagai calon sarjana kader persyarikatan, umat, Islam, bangsa dan negara;
  3. Kerja sama untuk menghasilkan calon pendidik, pelatih dari Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai dalam proses belajar mengajar (pendidikan dan pelatihan);
  4. Kerja sama untuk melakukan penelitian, kajian, diskusi, seminar, lokakarya, ekspedisi dan simposium bagi dosen-dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dengan Kepanduan HW;
  5. Kerja sama untuk melakukan pengabdian masyarakat bagi dosen-dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah bersama dengan Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan;
  6. Kerja sama untuk melaksanakan dakwah bagi dosen-dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah bersama dengan Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan

Dan yang terakhir, secara teknis pengembangan HW di PTM, Kwartir Pusat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan mengeluarkan keputusan Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Dan Pengembangan Qabilah Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan Di Perguruan Tinggi Muhammadiyah dengan nomor 015/Sk-Kwarpus/A/XII/2016, dimana maksud dari pedoman ini adalah :

  1. Menghimpun potensi tenaga yang ada di dalam dan di sekitar Perguruan Tinggi Muhammadiyah untuk menjadi anggota Pandu Hizbul Wathan agar menjadi generasi yang baik;
  2. Membina, mendidik, melatih, dan mengembangkan anggota didik di dalam dan di sekitar Perguruan Tinggi Muhammadiyah, sehingga menjadi kader umat, bangsa, negara, dan persyarikatan yang berkemajuan;
  3. Menyelenggarakan kegiatan kepanduan dalam rangka mewujudkan program Tri Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan tujuan Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan terutama mewujudkan rahmaatan lil’alamin;
  4. Memberi kesempatan kepada mahasiswa dan mahasiswi untuk melakukan kegiatan yang maslahat dan manfaat sesuai dengat minat dan bakatnya.

Sangat jelas sudah, atas kemauan Muhammadiyah Hizbul Wathan di bangkitkan dan dikembangkan di semua Amal Usaha Pendidikan, Ranting Muhammadiyah, Pondok Pesantren/Asrama, pemukiman, Masjid/Mushola, perkantoran, Majlis Taklim Termasuk Perguruan Tinggi Muhammadiyah adalah sebuah perintah yang harus di laksanakan tidak perlu di tawarkan kembali.

TEMUAN

Temuan dilapangan banyak PTM belum merespon perintah Muhammadiyah ini dengan sungguh-sungguh, dalil yang sering di kemukakan oleh PTM berkenaan dengan keberadaan HW adalah kekhawatiran kehilangan mahasiswa baru karena yang masuk di PTM tidak mesti dari lulusan sekolah Muhammadiyah, termasuk penyelenggaraan pelatihan dasar pada fakultas tertentu tidak menggunakan Pelatihan Jaya Melati HW tetapi menggunkan Kursus Mahir Dasar Pramuka, kesan alergi terhadap HW begitu nampak.

Jadinya aneh, akal sehat akan bertanya, ada PTM yang tidak malu menggunakan label Muhammadiyah tapi mau menerima calon mahasiswa baru dari luar lulusan sekolah Muhammadiyah, semakin tidak masuk akal lagi adalah Muhammadiyah punya kepanduan Hizbul Wathan yang memiliki salah satu pelatihan dasarnya adalah Jaya Melati HW tapi menggunakan Kursus Mahir Dasar Pramuka.

Temuan lain keberadaan Qolibah di PTM se Indonesia sungguh menjadi perhatian bersama, dari jumlah PTM yang terdaftar di Diktilitbang PPM yang dilansir di web site suara muhammadiyah (23/11/2018) terdapat 174 PTM dan PTA se Indonesia meliputi : Universitas 47 kampus, Institut 5 kampus, Sekolah Tinggi 95 kampus, Akademi 16 kampus, Politeknik 3 kampus dan PT Aisyiyah sebanyak 8 kampus. Akan tetapi jumlah Qobilah PTM yang baru terbentuk sesuai laporan Kwartir Pusat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan hanya 6,89 % atau 12 PTM yaitu : UM Surakarta, UM Jakarta, UM Banjarmasin, UM Purwokerto, UM Palangkaraya, UM Sukabumi, UM Semarang, UM Maluku Utara. UM Gorontalo, STIE Muh Asahan, STIH Muh Asahan dan STIE Muh Cilacap. Sisanya sebanyak 93,1 % atau 162 PTM/PTA belum terbentuk Qobilah HW PTM.

Dari temuan-temuan itu, sungguh berat perjalanan kebangkitan HW ini, kesediaan dan kepedulian pimpinan PTM atas kemauan Muhammadiyah menjadi muara akhir menjawab masih pentingkah Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan di Perguruan Tinggi Muhammadiyah.

PILIHAN

Perintah sudah diterbitkan, kurang apalagi dasar pijakan dan dasar pelaksanaan pengembangan Gerakan Kepanduan HW, apa masih perlu di tawar kembali. Bila masih ditawar, ini 3 pilihan akhir untuk menjawabnya :

  1. Sami’na wa atho’na (kami dengar, kami taat), mereka sangat memahami seperti yang tertuang di Surat An-Nuur: 51 :

“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

Dan Surat al-Baqarah: 285

“Rasul (Muhammad) beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an) dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semua beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka berkata), “Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya.” Dan mereka berkata, “Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami Ya Tuhan kami, dan kepada-Mu tempat (kami) kembali.”

  1. Sami’na wa ashoina (kami mendengar, tapi tidak menaati) seperti yang tertulis di Surat Al-Baqarah: 93 :

“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu dan Kami angkat bukit (Thursina) di atasmu (seraya Kami berfirman): “Peganglah teguh-teguh apa yang Kami berikan kepadamu dan dengarkanlah!” Mereka menjawab: “Kami mendengarkan tapi tidak mena’ati”. Dan telah diresapkan ke dalam hati mereka itu (kecintaan menyembah) anak sapi karena kekafirannya. Katakanlah: “Amat jahat perbuatan yang diperintahkan imanmu kepadamu jika kamu betul beriman (kepada Taurat)”

  1. Sami’na wa hum laa yasma’uun (mereka berkata: “kami dengar” padahal mereka tidak mendengarkan) sama apa yang difirmankan Allah dalam Surat Al-Anfal : 20-21

“Hai orang-orang beriman, taatlah kepad Allah dan RasulNya dan janganlah kamu berpaling dari-Nya, sedang kamu mendengar. Dan janganlah kamu seperti orang-orang Munafiq yang berkata : “Kami Mendengarkan”, Padahal Mereka Tidak Mendengarkan.”

Hingga Allah dengan keras berfirman :

“Sesungguhnya binatang (mahluk) yang seburuk-buruknya di sisi Allah ialah orang-orang yang tuli” (Surat Al-Anfal : 22).

Bersedia menjadi anggota Muhammadiyah menurut Anggaran Rumah Muhammadiyah pada pasal 4 Keanggotaan (1) Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : c. Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah d. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah, masih pentingkah Kepanduan Hizbul Wathan di Perguruan Tinggi Muhammadiyah ?.(Muhammad Harun Roesyiedh)

Penulis:

Muhammad Harun Roesyiedh Ketua Kwartir Wilayah HW Jawa Timur

Red
Redhttp://www.hizbulwathan.or.id
Kwartir Pusat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan merupakan Organisasi Otonom Persyarikatan Muhammadiyah yang berada di tingkat Pusat, yang mempunyai struktur organisasi dibawahnya terdiri dari Kwartir Wilayah yang berada ditingkat Propinsi, Kwartir Daerah berada di tingkat Kota/Kabupaten, Kwartir Cabang berada di tingkat Kecamatan dan Qabilah berada di amal usaha Muhammadiyah bidang pendidikan (sekolah, pondok pesantren, perguruan tinggi) atau berada di pemukiman warga / tingkat Ranting Muhammadiyah
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

Lasiman,S.Pd pada Alamat Kantor