Difahami Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi seorang Mukmin yang mukallaf. Dalam Al-Quran dan hadits terdapat dalil yang lengkap mengenai tuntunan berpuasa di bulan suci Ramadan yang merupakan bagian dari Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Namun situasi bulan Ramadan pada tahun ini mungkin menyisakan beberapa pertanyaan terkait puasa di musim wabah Corona, misalnya tentang bolehnya meninggalkan puasa bagi masyarakat untuk menjaga kondisi kesehatan mereka, baik kategori ODP, PDP ataupun positif suspect Covid-19 atau belum terindikasi apa-apa.
Para ulama telah sepakat mengenai bolehnya orang sakit untuk tidak berpuasa dan kelak nanti ketika sembuh, dia diharuskan mengqodho’ puasanya (menggantinya di hari atau lain). Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah Ta’ala: “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
Imam Ibn Qudamah dalam kitab Al-Mughni (4/403) dan juga Imam Al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ (6/261) mejelaskan bahwa yang dimaksud dengan kondisi sakit yang membolehkan seseorang tidak berpuasa adalah jika:
- Penyakit akan meningkat atau semakin parah karena puasa
- Pemulihan kesehatan tertunda karena berpuasa
- Pasien mengalami kesulitan dalam berpuasa meskipun tidak ada peningkatan penyakit dan tidak ada penundaan dalam pemulihan
- Sangat khawatir akan menjadi sakit karena berpuasa.
Dari urain penjelasan ulama di atas dapat disimpulkan bahwa hukum berpuasa bagi umat Islam di musim Corona ini ada tiga kategori:
Pertama, pasian suspect Corona-19 atau PDP yang memerlukan obat dan penanganan intensif di bawah pengawasan dokter dan dikhawatirkan beresiko tinggi jika dia berpuasa, bahkan akan mengancam keselamatan nyawanya atau menyebabkan disfungsi salah satu organ tubuhnya, maka penderita suspect demikian ini wajib berobat dan diharamkan berpuasa.
Kedua, pasien dalam pengawasan atau orang dalam pengawasan petugas kesehatan berwenang yang mengalami kesulitan dalam berpuasa dikarenakan harus menjaga kesehatan tubuhnya dengan olahraga dan minum air atau vitamin secara teratur demi menjaga kekebalan tubuhnya untuk mencegah virus Corona maka dia diperbolehkan tidak berpuasa. Hukum ini juga berlaku bagi staf paramedis dari kalangan dokter dan tenaga perawat yang bertugas di garis depan menangani pasien Corona. Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika mereka terancam keselamatan jiwanya oleh karena berpuasa.
Ketiga, bagi masyarakat muslim umumnya yang sehat jasmani-rohani dan tidak dalam kondisi sakit, maka mereka tetap wajib berpuasa Ramadlan secara sempurna, karena belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa ada hubungan antara puasa dan ancaman infeksi dengan virus Corona baru Covid 19.
Sejauh ini, belum ada studi ilmiah terdokumentasi yang dapat digunakan dalil untuk menyatakan bahwa puasa dapat mempengaruhi kemungkinan infeksi manusia dengan virus Corona menurut para dokter ahli kesehatan dan makanan. Sementara, pemerintah, para ulama dan lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah menganjurkan agar umat muslim tetap menjalankan ibadah puasa di tengah pandemi Covid-19. Hanya saja, ibadah-ibadah yang menimbulkan kerumunan, termasuk salat tarawih yang biasanya dilakukan berjamaah di masjid, tahun ini dianjurkan agar dilakukan di rumah. Semoga Makalah singkat ini bisa kita fahami dan kita bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1441 H dengan khusyu dalam mencari keridhaan Allah. Wallahu ‘alam bi sowwab.
Penulis: Ust Abd Haris, Dosen tetap Syariah Universitas Muhammadiyah Surabaya dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
*Disampaikan dalam Kajian Online HW Jawa Timur, 20 April 2020