Kamis, April 25, 2024
BerandaKABAR HWImplementasi 10 UU Pandu HW, Melejitkan Inovasi dan Kreatifitas Anak

Implementasi 10 UU Pandu HW, Melejitkan Inovasi dan Kreatifitas Anak

HIZBULWATHAN.OR.ID, KARTASURA – Kepanduan Hizbul Wathan mempunyai 10 Undang-Undang yang menjadi “way of life” dalam setiap gerak dan langkah bagi seorang Pandu Hizbul Wathan, dalam menjalankan aktifitas di kehidupan sehari-hari maupun dalam berkegiatan di alam dan di masa pandemi saat ini.

SMP Muhammadiyah Al-Kautsar PK (Program Khusus) Kartasura menyelenggarakan Seminar Online tentang Implementasi Nilai-Nilai Undang-Undang Pandu Hizbul Wathan guna menjawab tantangan zaman pada hari Jum’at, 3 September 2021 pukul 08.30 – 10.00 WIB melalui zoom, dengan narasumber Ibunda Ismokoweni Pelatih Nasional Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan.

Kegiatan yang dihadiri oleh 250an Pandu HW golongan Pengenal putra dan putri tersebut, diikuti dengan semangat dan antusias peserta, menjawab berbagai kuis yang disampaikan oleh narasumber.

Film berdurasi pendek yang menceritakan seorang pria yang membantu mendorong gerobak ibu penjual makanan, memindahkan pot bunga yang layu ke tempat air yang mengalir dari genting, rela memberikan sebagian makanannya kepada anjing, memberikan sebagian uangnya untuk pengemis anak kecil, dan membelikan pisang untuk seorang nenek yang hidup sendirian, film ini menjadi kuis yang diputar narasumber untuk dicermati oleh siswa-siswi dan dicarikan terdapat undang-undang HW nomor berapa aja di dalam film tersebut.

“ayo rakanda – ayunda, di dalam film yang tadi bunda putar, terdapat undang-undang HW nomor berapa aja?”, ujar Bunda Weni, panggilan akrab narasumber. Seketika siswa-siswi berebut untuk menjawab kuis tersebut.

Bunda Weni juga menyampaikan, ada 10 undang-undang pandu HW yang dapat menjawab tantangan zaman saat ini, yakni terdiri dari :

  1. Pandu Hizbul Wathan itu, dapat dipercaya; saat sebelum pandemi, kita masih bisa bertemu langsung di sekolah, saat ujian ada yang mengawasi bapak guru dan ibu guru, namun di masa pandemi ini semua dikerjakan melalui daring, jadi tidak ada yang mengawasi dari bapak ibu guru, oleh karena itu Rakanda-Ayunda harus tetap dapat dipercaya dalam mengerjakan tugas sekolah maupun saat ujian, tidak menyontek ke temannya dan benar-benar mengerjakan tugas, bukan main game.
  2. Pandu Hizbul Wathan itu, setia dan teguh hati; Apabila kita mengerjakan PR dari ibu bapak guru, kita tidak boleh memberikan jawaban nya kepada orang lain, jika kita memberikannya, maka kita termasuk yang tidak setia dan tidak teguh hati kepada ibu bapak guru kita yang telah percaya memberikan tugas kepada kita. Selain itu, apabila ada teman kita yang sedang mengalami kesusahan, sebagai bentuk setia kawan, kita harus membantu tanpa melihat latar belakang teman kita.
  3. Pandu Hizbul Wathan itu, siap menolong dan wajib berjasa; Dimasa pandemi sekarang ini banyak sekali orang yang memerlukan bantuan, tanpa diminta ataupun diperintah, kita bisa membantu dengan menyisihkan sebagian harta kita untuk mereka yang memerlukan tanpa mengharap imbalan.
  4. Pandu Hizbul Wathan itu, suka perdamaian dan persaudaraan; Kita sesama manusia harus saling suka perdamaian, mendamaikan teman kita yang bertengkar, dan menjalin silaturahim dengan teman kita, bisa melalui daring apabila belum bisa berjumpa secara langsung.
  5. Pandu Hizbul Wathan itu, sopan santun dan perwira; Menghormati orang tua kita, mendoakan mereka, menghormati ibu bapak guru, dan orang yang lebih tua dari kita, serta tak boleh mengintip siapapun apabila sedang di kamar mandi, biasanya anak-anak seperti itu, tapi kalo Pandu HW jangan ya.
  6. Pandu Hizbul Wathan itu, menyanyangi semua makhluk; Merawat tanaman, menjaga lingkungan, tidak menebang pohon, tidak merusak alam, tidak buang sampah sembarangan, dan lain-lain, hal itu menjadi nilai kita dalam menyayangi makhluk ciptaan Allah subhanahu wa ta’la.
  7. Pandu Hizbul Wathan itu, melaksanakan perintah tanpa membantah; Perintah Allah subhanahu wa ta’ala di dalam Al-Quran harus kita kerjakan sebagai kewajiban kita, melaksanakan salat 5 waktu dan ibadah lainnya, serta menjalankan juga apa yang ditugaskan oleh orang tua kita dan ibu bapak guru, apabila ada PR dikerjakan dan dikumpulkan, dikerjakan dengan senang hati dan gembira.
  8. Pandu Hizbul Wathan itu, sabar dan pemaaf; Saat ini kita masih belum bisa sekolah langsung bertemu dengan teman-teman, karena pemerintah dan persyarikatan kita belum memberikan ijin, nah kita tidak boleh marah apalagi demo, yang kita lakukan adalah sabar, kita doakan pandemi ini hilang dan kita bisa bertemu di sekolah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
  9. Pandu Hizbul Wathan itu, teliti dan hemat; Apabila dirumah rakanda-ayunda ada lampu yang sudah tak digunakan masih menyala, maka kita matikan, dan kita tidak boros dalam menggunakan air saat berwudhu maupun saat mandi, kita harus berhemat dan memperhatikan sekeliling kita, karena apa yang kita dapatkan itu seperti air dan listrik bisa habis. Selain itu kita juga tidak boros dalam menggunakan pulsa, seharusnya untuk belajar, tapi kita gunakan untuk main game dan nonton yang tak bermanfaat berjam-jam, nah ini juga perlu kita perhatikan.
  10. Pandu Hizbul Wathan itu, suci dalam hati, pikiran, perkataan dan perbuatan; Mari kita luruskan niat kita, segala sesuatu kita niatkan untuk beribadah, agar hati kita nyaman, senang, dan kita berprasangka baik kepada siapun, tidak berbicara dan berperilaku yang dapat menyakitkan orang lain.Demikian 10 undang-undang HW, apabila kita implementasikan di dalam kehidupan sehari-hari, akan mendorong diri kita untuk terus berinovasi dan kreatif walau di masa pandemi, mari kita kerjakan hal-hal yang baik, ujar Bunda Weni. (saa)
Red
Redhttp://www.hizbulwathan.or.id
Kwartir Pusat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan merupakan Organisasi Otonom Persyarikatan Muhammadiyah yang berada di tingkat Pusat, yang mempunyai struktur organisasi dibawahnya terdiri dari Kwartir Wilayah yang berada ditingkat Propinsi, Kwartir Daerah berada di tingkat Kota/Kabupaten, Kwartir Cabang berada di tingkat Kecamatan dan Qabilah berada di amal usaha Muhammadiyah bidang pendidikan (sekolah, pondok pesantren, perguruan tinggi) atau berada di pemukiman warga / tingkat Ranting Muhammadiyah
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

Lasiman,S.Pd pada Alamat Kantor